Kajian Hukum Keterbukaan Informasi Publik dalam PencegahanTindak Pidana Korupsi di Kabupaten Minahasa
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan hukum keterbukaan informasi publik dalam pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Minahasa serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi dokumen serta wawancara dengan pejabat publik, aktivis masyarakat, dan akademisi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Minahasa masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain rendahnya kesadaran masyarakat mengenai hak memperoleh informasi, keterbatasan infrastruktur teknologi informasi, lemahnya koordinasi antar badan publik, serta belum optimalnya kepatuhan badan publik terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian informasi publik belum dapat diakses secara mudah oleh masyarakat sehingga mengurangi efektivitas pengawasan publik dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki peran strategis dalam pencegahan tindak pidana korupsi melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa perlu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat pengawasan terhadap badan publik, mengembangkan infrastruktur teknologi informasi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak atas informasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
Copyright (c) 2026 Refly R. Umbas, Jemmy Sondakh, Eugenius N Paransi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

