Kepastian Hukum Kekuatan Mengikat Sertifikat Elektronik Sebagai Bukti Sah Hak Milik Atas Tanah Menurut Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan mengikat Sertifikat elektronik hak milik atas tanah dan faktor – faktor penghambat dalam penerapaan digitalisasi sertifikat tanah elektronik yang diberikan oleh Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.Menimbulkan persoalan hukum bagi masyarakat, ketika hak atas tanah yang telah dialihkan menemui hambatan dalam kepengurusan sertifikat elektronik, sehingga meresahkan warga masyarakat dalam kepemilikan tanah tersebut. Penelitian ini di Provinsi Sulawesi Utara, di beberapa kota dan kabupaten menggunakan metode Penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Disamping itu dipergunakan juga metode Penelitian empiris dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Pengumpulan data primer dan data sekunder dilakukan dengan tiga (3) pendekatan : 1.pendekatan peraturan (PERMEN ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023), 2. pendekatan konsep (kekuatan mengikat sertifikat elektronik hak milik atas tanah) 3. pendekatan analisis hukum (hambatan hambatan dalam penerapan digitalisasi sertifikat elektronik dalam pengalihan hak atas tanah.)Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, dikategorikan sebagai alat bukti elektronik jika informasi dapat dijamin keutuhannya, dapat dipertanggungjawabkan, dapat diakses dan ditampilkan melalui Sistem Elektronik sehingga menerangkan keabsahannya.
References
Agustina, E. “Kajian Yuridis Program Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik. Solusi,” 19 (September), 341–358.(2021).
Abaidata, Y. Legal Review on the Transfer of Land Rights ( Buying and Selling ) to Minors. Estudiente Law Journal, 3(3), 345–357.2021.
Aa Muhammad Insany Rachman dan Evi Dwi Hastri, “Analisis Kendala Implementasi Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik.” Mulawarman Law Review, Volume 6 Issue 2, Desember 2021. Faculty of Law, Mulawarman University Indonesia.
Christiana Sri Murni, “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Proses Peralihan Jual Beli Hak atas Tanah,” Jurnal Kajian Pembaruan Hukum 1, no. 1 (22 Maret 2021).
Harsono, B. “Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya”. Jakarta: Djambatan.2005.
Perangin, E. “Praktek Pengurusan Sertifikat Tanah Hak Atas Tanah" Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.1996.
Ridho, Muhammad, Suryadi, dan Lia Nuraini. “Kekuatan Hukum Sertipikat Elektronik Sebagai Tanda Bukti Hak Kepemilikan Atas Tanah.” SOJ: Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, vol. 3, no. 1 (2022).
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung, 2014.
Maria Sumardjono, S.W, “Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi” Jakarta:Kompas.2016.
Makarim, Edmon, “Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik”. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.2010.
Novyta Uktolseja, Jenny Kristiana Matuankotta, and Pieter Radjawane, “Penyuluhan Hukum Problematika Tanah Dan Penyelesaiannya Di Negeri Wotay Maluku Tengah,” AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum 1, no. 1 (2021): 40–45.
Nafan, M. (2022). Kepastian Hukum terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik sebagai Bukti Penguasaan Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6, 3342–3355
Wawancara dengan Marfin F. Pangerapan Lurah Kakaskasen satu Kota Tomohon tgl 23 Juli 2026.
Copyright (c) 2026 Mien Soputan, Vonny Anneke Wongkar, Christine Salomie Tooy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

