Problematika Hukum Pengawasan Jarak Pendirian dan Jam Operasional Ritel Modern Terhadap Usaha Ritel Tradisional
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana problematika hukum pengawasan jarak pendirian dan jam operasional ritel modern terhadap usaha ritel tradisional. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 yang telah menetapkan ketentuan jarak pendirian dan jam operasional ritel modern, namun, efektivitas implementasi kebijakan tersebut masih terus di pertanyakan. Sehingga akan di kaji sejauh mana regulasi tersebut diimplementasikan dan dampaknya terhadap ritel tradisional di Provinsi Sulawesi Utara. Keberadaan retail tradisional disamping memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, juga menjadi inti dari usaha merupakan mata rantai yang menghubungkan antara produsen dan konsumen serta tempat bertemunya penjual dan pembeli. Pertumbuhan ritel modern di daerah-daerah terus meningkat dan membawa tantangan tersendiri bagi keberlangsungan ritel tradisional. Ritel modern dengan sistem waralaba dan dukungan manajemen profesional mampu menarik konsumen secara luas, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan terpinggirkannya usaha kecil tradisional. Penelitian ini pendekatan yuridis empiris, dengan metode pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara dengan pelaku usaha, observasi lapangan, dan studi dokumen peraturan. Data dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan. Lokasi penelitian ini di Provinsi Sulawesi Utara pada beberapa kota dan kabupaten . Analisis data penelitian ini adalah normatif kualitatif. Pada akhirnya akan ditemukan bagaimana pengawasan terhadap jarak pendirian dan Jam opersional ritel modern terhadap usaha ritel tradisional.
References
Aziza, Nadya Nurul, Monry Fraick Nicky Gillian Ratumbuysang, dan Maulana Rizky. “Pengaruh Toko Ritel Modern Terhadap Eksistensi Ritel Tradisional Di Kecamatan Banjarmasin Selatan.” TECHBUS (Technology, Business and Entrepreneurship) 1, no. 2 (2023).
Effendi, Taufiq. Reformasi Birokrasi dan Iklim Usaha. Jakarta: Konstitusi Press, 2013.
Fauziah, S. Risti Ayu. “Pengawasan Penanaman Modal Oleh Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMP) Kabupaten Indramayu” (2013): 25–26. Diakses pada 15 Februari 2026.
Hadi, Sopyan, Ari Rahmad Hakim B.F., dan Diman Ade Mulada. “Perlindungan Hukum Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Terhadap Praktik Monopoli Dilihat dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha.” Commerce Law 2, no. 1 (2022).
Kartasasmita, Ginandjar. “Membangun Ekonomi Rakyat untuk Mewujudkan Indonesia Baru yang Dicita-citakan.” Disampaikan di depan Gerakan Mahasiswa Pasundan, Bandung, 27 September 2001.
Listiani. Fleksibilitas Pasar Tradisional. Bandung: Pikiran Rakyat, 2009.
Nurkariani, Ni Luh. “Analisis Perbandingan Ritel Modern dan Ritel Tradisional di Kecamatan Buleleng dengan Konsep Marketing Mix 4P Product, Price, Place, Physic Evidence.” Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis 12, no. 1 (2019).
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional.
Rahmawati, Susurama, dan Rizki Amalia. Pengawasan Pemerintahan. Bandung: Cendikia Press, 2020.
Rosfadhila, Meuthiah. “Mengukur Dampak Keberadaan Supermarket Terhadap Pasar Tradisional.” SMERU, No. 22, April–Juni 2007.
Sujamto. Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
Sumarwan, Ujang. Strategi Pemasaran dalam Perspektif Perilaku Konsumen. Bogor: IPB Press, 2019.
Terry, G. R. Manajemen Dasar, Pengertian dan Masalah. Edisi revisi, cetakan 1. Jakarta: Bumi Aksara, 2001.
Utomo, Tri Joko. “Persaingan Bisnis Ritel: Tradisional VS Modern.” Jurnal Fokus Ekonomi 6, no. 1 (2011).
Wasi Bintaro, Rahadi. “Aspek Hukum Zonasi Pasar Tradisional dan Modern.” Jurnal Dinamika Hukum 10, no. 3 (September 2010).
Wenderstejt, Christian Y. S. Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa Selatan, 2024.
Wawancara dengan Daine Lantang, S.E., M.A.P., Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa, 21 Juli 2026.
Wawancara dengan Deisy Engkol, Asisten Kepala Toko Alfamart di Desa Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, 29 Juli 2025.
Wawancara dengan Feronika Kairupan, Chief of Store Indomaret di Kakaskasen Satu, Kota Tomohon, 3 Agustus 2026.
Yolanda Averina, Rayon, dan I Gst. Ngurah Jaya Agung Widagda. “Analisis Pendapatan Warung Tradisional dengan Munculnya Toko Modern (Minimarket) di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.” 27, no. 2 (2021).
Copyright (c) 2026 Frits Marannu Dapu, Rudy M. K Mamangkey, Mien Soputan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

