Aspek Hukum Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Penggunaan Dan Pemanfaatan Dana Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

  • Djefry Welly Lumintang Universitas Sam Ratulangi Manado, Indonesia
  • Yumi Simbala Universitas Sam Ratulangi Manado, Indonesia
  • Frits Marannu Dapu Universitas Sam Ratulangi Manado, Indonesia
Keywords: Pengawasan, Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintahan Desa, Dana Desa

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana aspek hukum pengawasan  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap penggunaan dan pemanfaatan dana desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Peran dan fungsi yang dimiliki oleh BPD untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa akan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa adalah sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa, diharapkan mampu memberikan terobosan dalam pemberdayaan dan pencerdasan kepada masyarakat desa, dan mampu menjalankan fungsi pengawasan. Arti penting kehadiran Badan Permusyawaratan Desa adalah : merupakan wahana bagi kehidupan berdemokrasi di desa, mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, akuntabilitas, transparan, kejujuran, kesetaraan dalam pelayanan,  mendorong partisipasi masyarakat untuk pembangunan desa. Tidak berfungsinya pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kedudukan dan kewenangannya sehingga  terjadi penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh kepala desa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-sosiologis. Jenis penelitian yang digunakan deskriptif analisis dengan sampel penelitian kedudukan dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan dana desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Provinsi Sulawesi Utara. Metode pengumpulan data menggunakan data primer dan sekunder. Analisis data penelitian ini adalah normatif kualitatif. Pada akhirnya akan ditemukan bagaimana Bentuk pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  di Provinsi Sulawesi Utara terhadap penggunaan dan pemanfaatan dana desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

References

Abdul Halim, M.Syam Kusufi, “Teori ,Konsep dan Aplikasi Akuntansi Sektor Publik”, (Jakarta : Salemba Empat, 2016).

Ahmadi, “Penjelasan Umum Tentang Pemerintah Desa dalam Menjalankan Tugasnya”, Jakarta: Pustaka Gramedia,2021.

Arief Amarudin, “Selayang Pandang Desa Kertayas”a. Maghza Pustaka, (2021)Jakarta

G.R. Terry, “Manajemen Dasar, Pengertian dan masalah”, edisi revisi, cetakan 1, (Jakarta: Bumi Aksara, 2001).

Hasan Basri,“Manajemen Pemerintahan Desa”, Media Sains Indonesia, (2022).Bandung

Sunaryati Hartono, “Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20”, Alumni, Bandung, 2014.

Sujamto, “Beberapa Pengertian Di Bidang Pengawasan”, (Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986).

S Risti Ayu Fauziah, “Pengawasan Penanaman Modal Oleh Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (BPMP) Kabupaten Indramayu”, (2013):25-26 , diakses pada 15 Februari 2026.

Sadu Wasistiono, dan M irawan Tahir, “Prospek Pengembangan Desa”, (Bandung: CV Focus Media, 2007).

Wulandari, 2013. “Fungsi Badan Permusawaratan Desa (BPD)”,_http://eprints.ump o.ac.id/.pdf, diakses pada tanggal, 21 Juni , 2026.

Published
2026-08-30