Pertanggungjawaban Pidana Anggota Kepolisian Atas Penggunaan Kekuatan Mematikan dalam Penangkapan: Rekonstruksi Kualifikasi Extrajudicial Killing
Abstract
Penangkapan merupakan tindakan paksa untuk menghadirkan seseorang ke dalam proses peradilan, bukan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman. Persoalan muncul ketika penggunaan kekuatan mematikan oleh anggota kepolisian berakhir pada kematian dan kemudian diperdebatkan sebagai extrajudicial killing. Artikel ini menganalisis batas normatif penggunaan kekuatan mematikan dalam penangkapan, konstruksi pertanggungjawaban pidananya berdasarkan hukum positif yang berlaku sejak 2 Januari 2026, serta desain akuntabilitas yang diperlukan untuk mencegah impunitas. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer meliputi KUHP, KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, peraturan penggunaan kekuatan, instrumen hak asasi manusia, dan putusan pengadilan; bahan hukum sekunder berasal dari jurnal akses terbuka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas penggunaan kekuatan mematikan harus diuji secara kumulatif melalui tujuh unsur: dasar kewenangan, tujuan sah, tindakan pencegahan dan de-eskalasi, nesesitas ketat, proporsionalitas, upaya terakhir serta kedekatan ancaman, dan akuntabilitas pascatindakan. Extrajudicial killing bukan delik mandiri dan tidak otomatis merupakan tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia. Kualifikasi pidananya bergantung pada kesengajaan, perencanaan, kealpaan, tujuan penyiksaan, konteks serangan meluas atau sistematis, serta ada atau tidaknya alasan pembenar atau pemaaf. Kebaruan artikel ini terletak pada model pengujian dua lapis yang menghubungkan legalitas operasional dengan atribusi pidana individual. Reformasi yang paling mendesak bukan sekadar menciptakan delik baru, melainkan memastikan investigasi otomatis, independen, efektif, transparan, dan berorientasi pada bukti atas setiap kematian yang disebabkan oleh tindakan kepolisian.
References
Anan, Moh. Shofi, dan Nandang Sambas. “Extrajudicial Killing oleh Aparat Penegak Hukum sebagai Pelanggaran Prinsip Due Process of Law dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Collegium Studiosum Journal 8, no. 1 (2025): 374–382. doi:10.56301/csj.v8i1.1647
Apriyadi dan Wiend Sakty Myharto. “Extrajudicial Killings Committed by State Officials (Extra Judicial Killing): Case Study Kilometer 50 Cikampek Toll Road.” Humaniorum 3, no. 1 (2025). doi:10.37010/hmr.v3i1.68
Ashri, Moh. “Dampak Aksesi ICCPR terhadap Pencegahan Praktik Pembunuhan di Luar Hukum dalam Perspektif Indonesia.” Veritas et Justitia 11, no. 1 (2025): 50–81. doi:10.25123/y94w9g25
Astawa, I Ketut, dan Daud Munasto. “Tindakan Extrajudicial Killing terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana Terorisme dalam Perspektif Asas Presumption of Innocent dan HAM.” Jurnal Ilmiah Living Law 14, no. 1 (2022). doi:10.30997/jill.v14i1.5302
Munir, Alya Salsabila, Bella Eka Saputri, dan Salsabila Azaria Rachma. “Extrajudicial Killing: Pelanggaran Hak atas Hidup dan Kaitannya dengan Asas Praduga Tak Bersalah.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 12 (2022): 953–968. doi:10.56370/jhlg.v3i12.345
Nasser, Mochammad. “Peran Komisi Kepolisian Nasional dalam Pengawasan Fungsional Polri.” Jurnal Hukum Sasana 7, no. 1 (2021): 96–116. doi:10.31599/sasana.v7i1.535
Ningsih, Riska Kurnia, dan Hadi Tuasikal. “Critical Review of Police Performance in Upholding Law Enforcement and Human Rights in Indonesia.” Jurnal USM Law Review 8, no. 1 (2025): 381–397. doi:10.26623/julr.v8i1.11757
Nugraha, I Putu Agus, Mulyadi, dan Saddam Husein Rangkuti. “Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.” Karimah Tauhid 3, no. 4 (2024): 5021–5035.
doi:10.30997/karimahtauhid.v3i4.13012
Skinner, Stephen. “Enhancing Accountability for Police Use of Lethal Force: Global Monitoring and Comparative Benchmarking.” Policing: A Journal of Policy and Practice 18 (2024): paad100. doi:10.1093/police/paad100
Toisuta, Chayenne Rosele Yohana, Johanis Steny Franco Peilouw, dan Dyah Ridhul Airin Daties. “Pertanggungjawaban Extrajudicial Killing dalam Hak Asasi Manusia.” Pattimura Law Study Review 2, no. 1 (2024): 1–23. doi:10.47268/palasrev.v2i1.13690
Yulianto, Redito Triana Ari, dan Juanda. “Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 868/Pid.B/2021/PN Jkt.Sel).” Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial 4, no. 1 (2026): 2686–2697. doi:10.70292/pchukumsosial.v4i1.455
Copyright (c) 2026 Mumaddadah Mumaddadah, Ardiansyah Ardiansyah, Rezki Purnama Samad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

