Aspek Hukum Tanggung Jawab Corporate Terhadap Pemulihan Lingkungan Hidup Akibat Kegiatan Pertambangan

  • Robert Nicolas Warong Universitas Sam Ratulangi, Manado, Indonesia
  • Christine J J G. Goni Universitas Sam Ratulangi Manado, Indonesia
  • Altje Agustin Musa Universitas Sam Ratulangi, Manado, Indonesia
Keywords: Tanggun jawab, corporate, pemulihan lingkungan hidup, pertambangan.

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui aspek hukum tanggung jawab corporate terhadap pemulihan lingkungan hidup akibat kegiatan pertambangan sehubungan dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan konsep hukum atas keberlanjutan sumber daya alam, sosial dan ekonomi, serta peran serta masyarakat.  Penelitian ini di Provinsi Sulawesi Utara, menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus disamping itu dipergunakan juga metode penelitian empiris. Penelitian ini akan menunjukan bagaimana tanggung jawab corporate dalam pemulihan lingkungan akibat kegiatan pertambangan. Proses pemulihan ini sudah harus diterapkan sejak tahapan proses pemenuhan perizinan lingkungan dan kajian amdal, kemudian perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, baik pada tahapan eksplorasi, produksi dan pasca tambang. Termasuk jika di kemudian hari terdapat pencemaran lingkungan, karena belum diaturnya tanggungjawab serta tidak diaturnya dana cadangan/asuransi yang harus disediakan oleh badan usaha terhadap kemungkinan pencemaran lingkungan bekas lahan tambang setelah penyerahan kepada pemerintah. Tanggungjawab pemulihan lahan pertambangan juga menjadi tanggungjawab dari pelaku usaha yang bersifat terbatas hanya selama masa eksplorasi, produksi dan pasca tambang. Kewajiban pemulihan lingkungan sosial dan ekonomi sebagai dampak suatu usaha kegiatan pertambangan yang berada pada wilayah pemerintah daerah yang tidak tegas dan rinci karena dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maupun dalam Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan reklamasi pasca tambang, hanya diletakan pada kewajiban sosial perusahaan dan bukan merupakan kewajiban dari pemerintah. UU No 3 Tahun tahun 2020 tersebut, sama sekali tidak memberikan ruang terhadap partisipasi masyarakat dalam hal pemulihan lingkungan akibat kegiatan pertambangan. Kegiatan reklamasi dan pasca tambang di desain sedemikian rupa seharusnya ada yang menjadi tanggung jawab pemerintah, dan melibatkan masyarakat sebagai pihak yang terkait langsung dengan keberadaan lingkungan fisik, ekonomi maupun sosial lingkungan pertambangan  dengan memperhatikan keberlangsungan pembangunan berkelanjutan.

References

Ahmad Sudiro. “Hukum Angkutan Udara.” Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.

Adeleida J. Bonde. “Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Pesisir Terhadap Kegiatan Pertambangan Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum Unsrat II, No. 1 (2014).

Andri G. Wibisana. “Pertanggungjawaban Perdata untuk Kebakaran Hutan/Lahan: Beberapa Pelajaran dari Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) vs PT. Bumi Mekar Hijau (BMH).” Jurnal Bina Hukum Lingkungan Vol. 1, No. 1 (Oktober 2016).

Bagir Manan. “Ketentuan-Ketentuan Mengenai Pengaturan Penyelenggaraan Hak Kemerdekaan Berkumpul Ditinjau dari Perspektif UUD 1945.” Makalah tidak dipublikasikan. Jakarta, 1995. Dalam Adrian Sutedi, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

E. Suherman. “Masalah Tanggung Jawab pada Charter Pesawat Udara dan Beberapa Masalah Lain dalam Bidang Penerbangan.” Dalam Kumpulan Pengarang, Cet. ke-2. Bandung: Alumni, 1979.

Edra Satmaidi. “Memfungsikan Izin Lingkungan dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan.” Makalah pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Lingkungan dan Gerakan Aksi dengan tema “Ketaatan Lingkungan Hidup untuk Pembangunan Kota Bengkulu yang Berkelanjutan,” BLHD Kota Bengkulu. Aula Hotel Amaris, Kota Bengkulu, 22 Agustus 2016.

Fonnie M. Kainde. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Minahasa, 24 Juli 2025.

Helmi. “Membangun Sistem Perizinan Terpadu Bidang Lingkungan Hidup di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi, Vol. 11, No. 1 (Januari 2011).

Helmi. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Hermin Hediati Koeswadji. Hukum Pidana Lingkungan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

Laurensius Arliman S. “Eksistensi Hukum Lingkungan dalam Membangun Lingkungan Sehat di Indonesia.” Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 5, No. 1 (2018).

Maret Priyanta. “Pembaharuan dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Lingkungan dan Penataan Ruang Menuju Pembangunan Berkelanjutan.” Hasanuddin Law Review Vol. 1, Issue 3 (Desember 2015).

Muladi dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2013.

Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer).

N.H.T. Siahaan. Hukum Lingkungan. Jakarta: Pancuran Alam, 2009.

N.H.T. Siahaan. Hukum Lingkungan. Cetakan Kedua, Edisi Revisi. Jakarta: Pancuran Alam, 2008.

Putu Putra Pradiatmika, Ida Ayu Putu Widiati, dan Ni Made Sukaryati Karma. “Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Daerah Pertambangan.” Jurnal Analogi Hukum 2, No. 2 (2020).

Riduan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni, 1985.

Ridhani Surya Buana. “Aspek Hukum Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.” Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 27, No. 10 (2021).

Salim. Hukum Pertambangan. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Salim, H.S. Pengantar Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Sudi Fahmi. “Asas Tanggung Jawab Negara sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Hukum 18, No. 2 (2011).

Tonny Samuel. “Penerapan Tindak Pidana Lingkungan bagi Korporasi dalam Penegakan Hukum Lingkungan.” Jurnal Socioscientia 8, No. 1 (2016).

Wiryono Projodikoro. Azas-Azas Hukum Perdata. Cet. ke-3. Bandung: Penerbit Vorkink Van Hoeve, 2009.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.

Published
2026-08-30