Hukum Menghadiri Digital Wedding Invitation (Interpretasi Hadist Ahkam)
Abstract
Artikel ini mengkaji tentang persoalan hukum menghadiri digital wedding invitation (interpretasi hadis Ahkam kewajiban memenuhi undangan). Masalah utama yang dibahas adalah mengenai tren Digital Wedding Invitation atau undangan pernikahan digital sebagai media dalam menyebarkan berita pernikahan yang tidak dapat dipungkiri merupakan hasil dari arus globalisasi serta kemajuan teknologi dan informasi. Oleh karena itu umat Muslim tidak boleh menerima ataupun menolak begitu saja perubahan-perubahan yang ada akan tetapi perlu menyaringnya agar dapat mengambil kebaikan dan menjauhi kerusakan. Pada zaman Rasulullah undangan walimatul ‘ursy hanyalah disampaikan secara lisan ke lisan. Kemudian undangan pernikahan berkembang kembali dengan undangan yang dicetak serta pada prosesnya banyak mengalami pergeseran fungsi seperti penambahan ayat suci al-Qur’an, dan dicetak secara berlebihan sehingga berpotensi dalam pencemaran lingkungan serta berserakannya ayat suci al-Qur’an. Digital wedding invitation mampu meminimalisir dampak dari undangan pernikahan tertulis atau konvensional sehingga tentunya tidak bijak jika digital wedding invitation ditolak begitu saja dalam kehidupan masyarakat karena pada prakteknya digital wedding invitation tetap memelihara tradisi budaya mengundang orang dalam resepsi pernikahan serta memiliki nilai kemaslahatan yakni dalam hal meminimalisir dampak dari undangan pernikahan konvensional. Akan tetapi perlu diperhatikan pula tata cara penggunaannya demi tercapainya nilai kemaslahatan tersebut.
Kata Kunci: Hadist Ahkam, Hukum Menghadiri Nikah, Kewajiban Memenuhi Undangan
References
Adhim, Mohammad Fauzil. Kado Pernikahan Untuk Istriku. Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2019.
Anwar, Khairil. “Strategi Pendidikan Islam Mengantisipasi Postmodernisme”, Al-Riwayah: Jurnal Kependidikan, Vol. 9, No. 2. September 2017.
Helim, Abdul. “Bersanding dalam resepsi perkawinan: refleksi atas pandangan dan perilaku hukum di Kota Palangka Raya”. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol. 11, No.2. Desember 2011.
___________. “Fikih Good Governance (Electronic Government dalam Nalar Maslahat)”. Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, Vol. 6, No.1. Juni 2009.
___________. Belajar Administrasi Melalui Al-Qur’an: Eksistensi Pencatatan Akad Nikah. Yogyakarta: K-Media, 2017.
___________. Khutbah Jum’at 7 Menit. Purbalingga: Eureka Media Aksara, 2021.
Miswanto, Agus. Ushul Fiqh: Metode Istinbat Hukum Islam. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama, 2019.
Mubarak (al) Faishal bin Abdul Aziz. Terjemahan Nailul Authar: Himpunan Hadis-Hadis Hukum (Jilid 5), terj. Mu’ammal Hamidy, Imron, Umar Fanany. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2001.
Munib dan M. Zainal Arifin. “Pemahaman Keluarga Muslim Tentang Pernikahan Secara Islam di Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas”. el-Maslahah, Vol. 7, No.2. 2017.
Pelu, Ibnu Elmi AS dan Jefry Tarantang. “Interkoneksi Nilai-Nilai Huma Betang Kalimantan Tengah dengan Pancasila”, Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, Vol. 14, No. 2. Desember 2018.
___________. Hukum Perkawinan; (Politik Hukum-Legislasi Rancangan Qanun Aceh). Yogyakarta: K-Media, 2021.
Sadiani. Nikah Via Telepon : Menggagas Pembaharuan Hukum Perkawinan di Indonesia. Palangka Raya: Intimedia dan STAIN, 2008.
Shan’ani (ash), Muhammad bin Ismail Al-Amir. Subulus Salam: Syarah Bulughul Maram Kitab Zakat - Kitab Nikah (Jilid 2), terj. Muhammad Isnan, Ali Fauzan, Darwis. Jakarta: Darul Sunnah Press, 2013.
Suriansyah, Eka dan Rahmini. “Konsep Kafa’ah Menurut Sayyid Usman”. el-Maslahah, Vol. 7, No. 2. 2017.
Suriansyah, Eka. “Globalisasi dan Masa Depan Fikih (Kajian Shighat Aqad Nikah)”. el-Maslahah, Vol. 8, No.2. 2018.
Syaikhu dan Norwili, Perbandingan Mazhab Fiqh: Penyesuaian Pendapat di Kalangan Imam Mazhab. Yogyakarta: K-Media, 2019.
Syarifah, Syifa dan Ade Kusuma. “Globalisasi Sebagai Tantangan Identitas Nasional bagi Mahasiswa Surabaya”. Jurnal Global & Policy, Vol. 4, No. 2. Juli-Desember 2016.
Tihami dan Sohari Sahrani. Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2018.
Zuhaili (Az), Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 9, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk. Jakarta: Gema Insani, 2011.
Copyright (c) 2021 Nida Farhanah, Muhammad Iqbal Asshiddiqy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

