Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Masyarakat Adat Minahasa Yang Berkeadilan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum hak masyarakat adat Minahasa dalam pengeloloaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berkadilan. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual masyarakat adat Minahasa meliputi Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis (IG). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kerentanan Hak Kekayaan Intelektual komunal masyarakat adat Minahasa, seperti tari Kabasaran, Cakalele, Maengket, Rumah Panggung, motif warisan corak batik motif kelapa, burung Manguni , motif tarian cakalele, daun gedi terhadap praktek misappropriation, komersialisasi tanpa izin, dan klaim pihak eksternal, dikarenakan belum terdapat pengaturan secara khusus tetapi masih menggunakan ketentuan dalam Hak Kekayaan Intelektual personal. Ketiadaan regulasi khusus yang mengakui dan melindungi hak-hak komunitas adat selaku pemegang HKI Komunal. Penelitian ini juga untuk menganalisis kesenjangan perlindungan hukum dalam regulasi nasional yang ada, mengidentifikasi nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat Minahasa yang relevan dengan pengelolaan HKI, dan merumuskan model rancangan peraturan daerah yang efektif, partisipatif dan berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal, yang menggabungkan analisis doktrinal terhadap peraturan perundang-undangan nasional seperti UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, peraturan pemerintah No. 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal. Dengan data empiris yang diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, praktisi budaya, dan perangkat daerah, serta observasi lapangan di komunitas adat Minahasa. Perlindungan hukum dalam kerangka hukum nasional saat ini belum memberikan perlindungan yang memadai dan komprehensif, cendurung bersifat deklaratif dan belum mengatur secara tegas mekanisme bagi hasil, persetujuan awal yang berkeadilan serta pengakuan terhadap hak komunitas adat Minahasa sebagai pemilik HKI. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa pembentukan Peraturan Daerah secara sui generis yang berkeadilan. Rancangan Perda yang diusulkan harus memuat pengakuan eksplisit terhadap subjek hukum masyarakat adat Minahasa, mekanisme pendaftaran dan inventarisasi HKI, perlindungan terhadap produk warisan tradisional yang dikembangkan dan dipelihara oleh komunitas dan pembagian keuntungan yang adil dan setara. Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi masyarakat dalam pemanfaatan HKI secara komersial yang memungkinkan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi HKI, serta sanksi yang tegas terhadap pelanggaran. Implementasinya perlu didukung oleh pembentukan lembaga pengelola yang melibatkan perwakilan masyarakat adat secara proporsional. Perlindungan terhadap HKI masyarakat adat dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi akademis dan pijakan kebijakan dalam memperkuat ketahanan budaya, keadilan sosial dan perlindungan HKI terhadap masyarakat adat Minahasa di tengah arus globalisasi.
References
Arizton, L. (2015). The UNESCO 2003 Convention: A New Paradigm for Intangible Cultural Heritage. International Journal of Cultural Property, 22(4), 291310.
Astawa, I. G. P. (2018). Problematic of State Held Copyright on Traditional Cultural Expressions under Indonesian Copyright Law. Indonesia Law Review, 8(3), 301320.
Astawa, I. G. P. (2019). Perlindungan Hukum atas Ekspresi Budaya Tradisional dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Alumni.
Astawa, I. G. P. (2020). Keterbatasan UU No. 5 Tahun 2017 dalam Melindungi Hak Komunal atas EBT. Jurnal Hukum Adigama, 1(1), 8595.
Atmaja, M. S. W. (2018). Kekayaan Budaya Indonesia sebagai Aset Strategis Pembangunan Nasional. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 10(2), 4560.
MErwin, M. (2020). Hukum Pemerintahan Daerah: Otonomi dan Peraturan Daerah. Bandung: Citra Aditya Bakti
Hariyani, M. F. S. (2018). Benturan Paradigmatik: Hak Kekayaan Intelektual Komunal vs Individual dalam Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional. Jurnal Mimbar Hukum, 30(1), 125140
Khomsan, M. (2021). Digital Threat to Traditional Cultural Expressions: The Urgency of Legal Protection in the AI Era. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 335355.
Khomsan, M. (2021). The Urgency of Sui Generis Law for The Protection of Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expressions in Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(2), 210225
Koenjoro, S. (2018). Misappropriation of Traditional Cultural Expressions: A Threat to Cultural Heritage in the Digital Age. Indonesian Journal of International Law, 15(1), 112135.
Koenjoro, S. (2019). Sui Generis Legal Protection for Traditional Cultural Expressions: Lessons from Comparative Studies. Indonesian Journal of International Law, 16(2), 205230.
Kondoj, J. A. K. (2015). Struktur Sosial Masyarakat Minahasa: Peranan Walak dan Hukum Tua. Manado: Penerbit Universitas Sam Ratulangi
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana
Republik Indonesia. (1945). Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia. (2014). UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266
Republik Indonesia. (2017). Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104.
Roring, R. W. J. (2015). Nilai Filosofis dan Spiritual dalam Tari Kabasaran dan Maengket sebagai Identitas Budaya Minahasa. Jurnal Ilmiah Society, 5(1), 2235.
UNESCO. (2003). Text of the Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage. Paris: UNESCO. https://ich.unesco.org/en/convention
Von Lewinski, S. (Ed.). (2008). Indigenous Heritage and Intellectual Property: Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (2nd ed.). Alphen aan den Rijn: Kluwer Law International.
Copyright (c) 2026 Imelda Gracia Onibala, Meylan Masye Maramis, Meylan Masye Maramis, Susan Lawotjo, Kathleen Catherina Pontoh, Sarah Deborah Linkawene Roeroe

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

