Divergensi Ratio Decidendi dalam Kualifikasi Pidana pada Putusan Lepas Perkara Korupsi
Abstract
Putusan lepas dalam perkara korupsi memperlihatkan persoalan mengenai kualifikasi hukum atas perbuatan yang dinyatakan terbukti. Penelitian ini menganalisis titik divergensi ratio decidendi dan merumuskan parameter untuk menelusuri hubungan antara fakta, norma, unsur delik, dan konsekuensi putusan. Penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Korpus dipilih secara purposif dan mencakup perkara Syafruddin Arsyad Temenggung, Aryanto Prametu, dan Agus Fitrawan. Analisis menunjukkan bahwa perkara Syafruddin memperlihatkan divergensi horizontal melalui dissenting opinion; perkara Aryanto menunjukkan perubahan amar antartingkat, tetapi ratio decidendi pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali belum dapat dipastikan karena teks lengkapnya belum ditelaah langsung; sedangkan perkara Agus memperlihatkan perubahan dari putusan lepas menjadi pemidanaan pada kasasi, dengan pertimbangan MA yang telah diperiksa. Tujuh parameter analitis diajukan, yaitu pembuktian perbuatan, konstruksi delik, pemenuhan unsur, kualitas yuridis, parameter khusus delik, pertanggungjawaban pidana, dan alasan peniadaan pidana. Parameter tersebut merupakan alat analisis, bukan unsur delik baru atau syarat kumulatif. Konsistensi ratio decidendi dinilai dari keterlacakan dan kecukupan penalaran, bukan keseragaman amar.
References
Adityo, H. I. (2026, January 27). Mengapa Agus Fitrawan diputus lepas? Ternyata ini pertimbangan majelis hakim Tipikor PN Makassar. MARINews Mahkamah Agung Republik Indonesia.
https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/putusan-bebas-bagi-agus-fitrawan-diputus-lepas-0ND
Alkansa, A. A., & Ravizki, E. N. (2025). Disparitas ratio decidendi atas status objek sengketa yang sama dalam perkara perdata dan pidana. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.926
Berliana, M., Milono, Y. K., & Prihatini, L. (2023). Perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Pakuan Law Review, 9(1), 26–39. https://doi.org/10.33751/palar.v9i1.7589
Hakim, M. A., & Astuti, P. (2019). Putusan lepas (onslag) terhadap terdakwa tindak pidana korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019). NOVUM: Jurnal Hukum, 6(1), 13–22. https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.48480
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Putusan Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019, 9 Juli 2019. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/f3961e1a5ea176070ba8330c977e8a4f.html
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Putusan Nomor 4168 K/Pid.Sus/2022.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 715 PK/Pid.Sus/2023.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Putusan Nomor 7120 K/PID.SUS/2026, 10 Juni 2026. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f18fae7f2143e0a1fe303934353034.html
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2006). Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006, 25 Juli 2006. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_Putusan003PUUIV2006ttgUUPTPK.pdf
Muliani, R. A., Hidayat, S., & Amin, I. (2023). Analisis putusan lepas terhadap terdakwa tindak pidana korupsi Syafruddin Arsyad Temenggung. Parhesia, 1(2), 167–171. https://doi.org/10.29303/parhesia.v1i2.2513
Pengadilan Negeri Makassar. (2026). Putusan Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf0fa8c1e5319d893bf313435333335.html
Pengadilan Negeri Mataram. (2022). Putusan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec7cb2629c71a49ce0303831303134.html
Pratama, D. B. (2023, September 26). Mahkamah Agung memangkas hukuman terpidana korupsi benih jagung di NTB. ANTARA News Mataram. https://mataram.antaranews.com/berita/299037/mahkamah-agung-memangkas-hukuman-terpidana-korupsi-benih-jagung-di-ntb
Pratama, D. B. (2024, August 20). Jaksa eksekusi tiga bidang lahan milik terpidana korupsi benih jagung. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/4273631/jaksa-eksekusi-tiga-bidang-lahan-milik-terpidana-korupsi-benih-jagung
Pratama, F. R., & Sahruddin, S. (2022). Perjanjian penyelesaian utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan penyerahan aset: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019. Private Law, 2(1), 73–80. https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/644
Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302/uu-no-20-tahun-2025
Republik Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026
Roslonormansyah, R., Mashuri, M., & Ariesta, W. (2025). Ratio decidendi ketercukupan alat bukti dalam penetapan tersangka perkara korupsi di tingkat penyidikan. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(3), 2338–2345. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1273
Sulistiani, S., Hafrida, H., & Monita, Y. (2023). Dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan lepas (onslag) terhadap pelaku tindak pidana korupsi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(1), 62–73. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i1.25352
Tangnga, F., Renggong, R., & Oner, B. (2026). Analisis yuridis terhadap putusan bebas perkara tindak pidana korupsi tambang pasir laut di Takalar Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks. Clavia: Journal of Law, 24(1), 160–172. https://doi.org/10.56326/clavia.v24i1.8811
Waruwu, C. Y., & Sukma, D. P. (2025). Ratio decidendi Pengadilan Tinggi Bandung dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kasus korupsi gratifikasi. Verstek, 13(1), 147–155. https://doi.org/10.20961/jv.v13i1.86812
Copyright (c) 2026 Dewi Ayu Lestari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

