Kaidah Filsafat Hukum Islam Sebagai Kerangka Ijtihad Kontemporer

  • Ilmas Ilmas Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, Indonesia
  • Muchlis Bahar Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, Indonesia
  • Salma Salma Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, Indonesia
  • Dwi Sakti Muhamad Huda Pengadilan Agama Tulang Bawang, Indonesia.
Keywords: ijtihad, maqāṣid, maslahat, Keadilan, kontemporer

Abstract

Perubahan sosial, teknologi, ekonomi, dan biomedis melahirkan persoalan yang tidak selalu dapat dijawab dengan memindahkan pendapat fikih klasik secara langsung. Artikel ini membahas relevansi kaidah filsafat hukum Islam bagi ijtihad kontemporer sekaligus menjelaskan batas penggunaannya agar pertimbangan maslahat tidak berubah menjadi penilaian subjektif. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan konseptual, filosofis, dan perbandingan. Bahan hukum serta literatur mengenai maqāṣid al-syarī‘ah, maslahat, keadilan, kemudahan, perubahan hukum, akibat perbuatan, dan ijtihad kolektif dianalisis secara kualitatif. Kajian menunjukkan bahwa kaidah filsafat hukum Islam membantu membaca hubungan antara teks dan konteks, menilai manfaat serta mudarat suatu pilihan hukum, dan menghubungkan norma syariah dengan pengetahuan faktual yang terus berkembang. Kaidah tersebut tidak berdiri sebagai dalil bebas yang dapat menyingkirkan nas. Penggunaannya tetap terikat pada kaidah kebahasaan, metodologi usul fikih, pemeriksaan fakta, dan susunan tujuan syariah. Artikel ini mengusulkan enam tahap ijtihad integratif: mengenali masalah, memetakan dalil, menetapkan tujuan, menguji akibat, menilai proporsionalitas, dan melakukan validasi kolektif. Tahapan itu membantu ijtihad merespons perubahan secara terukur tanpa kehilangan disiplin normatif.

Published
2026-10-28