Peran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Membentuk Tafsir Konstitusional bagi Pemajuan Hukum di Indonesia

  • Andi Cibu Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
Keywords: Mahkamah Konstitusi, Tafsir Konstitusional, Putusan Bersyarat, Pemajuan Hukum, Tindak Lanjut Putusan

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi berperan dalam mengoreksi undang-undang sekaligus menentukan pemaknaan norma yang sesuai dengan konstitusi. Namun, perubahan norma melalui putusan tidak selalu identik dengan keberhasilan pemulihan hak atau pelaksanaan kewajiban konstitusional. Penelitian ini menganalisis mekanisme pembentukan tafsir konstitusional, kontribusinya terhadap pemajuan hukum, dan batas intervensi yudisial. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Lima putusan yang diucapkan pada 2012–2024 dipilih secara purposif untuk membandingkan perlindungan hak anak, pengakuan penghayat kepercayaan, batas usia perkawinan, partisipasi dalam legislasi, dan persyaratan pencalonan kepala daerah. Analisis menghubungkan norma yang diuji, pertimbangan penentu, amar, serta kebutuhan tindak lanjut. Hasil penelitian memperlihatkan tiga jalur kontribusi, yaitu pemaknaan korektif untuk memperluas perlindungan hak, penetapan standar prosedural pembentukan undang-undang, dan pengarahan penyesuaian regulasi. Perbandingan perkara menunjukkan bahwa pilihan bentuk pemulihan menentukan ruang kebijakan pembentuk undang-undang dan kebutuhan tindakan administratif. Artikel ini menawarkan kerangka evaluasi yang menghubungkan legitimasi penafsiran, kejelasan akibat hukum, dan keterlacakan tindak lanjut. Pemajuan hukum secara normatif dapat diidentifikasi dari perubahan standar perlindungan dan regulasi, sedangkan keberhasilan pelaksanaan memerlukan bukti tersendiri. Karena itu, kualitas putusan perlu ditopang alasan konstitusional yang terukur, rumusan pemulihan yang proporsional, serta dokumentasi tindak lanjut oleh lembaga yang dituju.

References

Ali, M. M., Hilipito, M. R., & Asy’ari, S. (2015). Tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat konstitusional bersyarat serta memuat norma baru. Jurnal Konstitusi, 12(3), 631–662. https://doi.org/10.31078/jk12310

Ali, M. M., Widjaja, A. H., & Hilipito, M. R. (2018). Tenggang waktu konstitusionalitas dan kebersesuaian undang-undang dengan UUD 1945 dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 15(4), 836–857. https://doi.org/10.31078/jk1548

Asy’ari, S., Hilipito, M. R., & Ali, M. M. (2013). Model dan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang (Studi putusan tahun 2003–2012). Jurnal Konstitusi, 10(4), 675–708. https://doi.org/10.31078/jk1046

Bisariyadi. (2018). Legal transplant and the model of Constitutional Court decision. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1–23. https://doi.org/10.22304/pjih.v5n1.a1

Butt, S., & Murharjanti, P. (2022). What constitutes compliance? Legislative responses to Constitutional Court decisions in Indonesia. International Journal of Constitutional Law, 20(1), 428–453. https://doi.org/10.1093/icon/moac014

Dramanda, W. (2014). Menggagas penerapan judicial restraint di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 11(4), 617–631. https://doi.org/10.31078/jk1141

Faiz, P. M. (2016). Dimensi judicial activism dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 13(2), 406–430. https://doi.org/10.31078/jk1328
Haryono, D. (2021). Metode tafsir putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian konstitusional Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Konstitusi, 18(4), 774–802. https://doi.org/10.31078/jk1843

Hutchinson, T., & Duncan, N. (2012). Defining and describing what we do: Doctrinal legal research. Deakin Law Review, 17(1), 83–119. https://doi.org/10.21153/dlr2012vol17no1art70

Indra, M., Saragih, G. M., & Muhtar, M. H. (2023). Kekuatan putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 20(2), 279–299. https://doi.org/10.31078/jk2026

Jufri, M., Fahmi, A. A., Aidonojie, P. A., Asyiqoh, L., & Ikubanni, O. O. (2024). Standardisasi regulasi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara pengujian undang-undang omnibus. Jurnal Konstitusi, 21(3), 366–391. https://doi.org/10.31078/jk2132

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2024). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. https://jdih.kpu.go.id/peraturan-kpu/download/445

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, 17 Februari 2012.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2017). Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016, 7 November 2017. https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/97_PUU-XIV_2016.pdf

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2018). Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017, 13 Desember 2018. https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/22_PUU-XV_2017.pdf

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, 25 November 2021. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_8240_1637822490.pdf

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, 20 Agustus 2024. https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11003_1724130779.pdf

Maulidi, M. A. (2017). Problematika hukum implementasi putusan final dan mengikat Mahkamah Konstitusi perspektif negara hukum. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(4), 535–557. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss4.art2

Muda, I. (2023). Tindak lanjut lembaga negara pembentuk undang-undang terhadap pesan hukum putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 20(1), 19–35. https://doi.org/10.31078/jk2012

Ningrum, D. A. W., Al Khanif, & Antikowati. (2022). Format ideal tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengefektifkan asas erga omnes. Jurnal Konstitusi, 19(2), 334–358. https://doi.org/10.31078/jk1924

Rahman, F., & Wicaksono, D. A. (2016). Eksistensi dan karakteristik putusan bersyarat Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 13(2), 348–378. https://doi.org/10.31078/jk1326

Rahman, F., & Wicaksono, D. A. (2023). Menakar kompatibilitas putusan bersyarat dalam pengujian formil undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 20(3), 468–493. https://doi.org/10.31078/jk2036

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. https://peraturan.go.id/id/uu-no-24-tahun-2003

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. https://peraturan.go.id/id/uu-no-16-tahun-2019

Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. https://peraturan.go.id/id/uu-no-7-tahun-2020

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. https://peraturan.go.id/id/uu-no-13-tahun-2022

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Rishan, I. (2024). Populisme Mahkamah Konstitusi dalam penafsiran perkara-perkara pada wilayah open legal policy. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(3), 585–609. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss3.art5

Safaat, M. A., Widiarto, A. E., & Suroso, F. L. (2017). Pola penafsiran konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 dan 2009–2013. Jurnal Konstitusi, 14(2), 234–261. https://doi.org/10.31078/jk1421

Satriawan, I., & Lailam, T. (2019). Open legal policy dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan pembentukan undang-undang. Jurnal Konstitusi, 16(3), 559–584. https://doi.org/10.31078/jk1636

Simanjuntak, E. (2019). Peran yurisprudensi dalam sistem hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 16(1), 83–104. https://doi.org/10.31078/jk1615

Wibowo, M. (2015). Menakar konstitusionalitas sebuah kebijakan hukum terbuka dalam pengujian undang-undang. Jurnal Konstitusi, 12(2), 196–216. https://doi.org/10.31078/jk1221

Yani, A. (2025). Relasi kelembagaan dan pertanggungjawaban lembaga negara terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 22(2), 313–331. https://doi.org/10.31078/jk2225
Published
2026-10-27