Analisis Alasan Poligami bagi Pegawai Negeri Sipil
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan dan persyaratan izin poligami bagi PNS dan untuk mengetahui aplikasi alasan dan persyaratan izin poligami bagi PNS. Penelitian ini adalah library research, yang bersifat deskriptif analitis tentang aplikasi alasan dan persyaratan izin poligami bagi PNS. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan melakukan kajian terhadapa sumber data yang berupa bahan hukum, baik berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier metode pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan dengan cara editing, coding dan reconstructing dan constructing/ sytemattizing. Analis data menggunakan analisis kualitatif dengan metode berfikir induktif. Poligami diperbolehkan menurut hukum Islam dengan alasan sebagaimana surat an-Nisa sebagai berikut: (1) Dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam hukum Islam adanya kesanggupan suami untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anakanya. Alasan-alsan poligami menurut hukum positif hamper sama dengan alasan poligami menurut hukum Islam dengan persyratatan disamping kesanggupan untuk berlaku adil juga adanya izin dari istri/istri sebelumnya dan adanya kepastian bahwa suami dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan istri-istrinya. Alasan poligami bagi PNS sama dengan alasan yang diatur dalam hukum Islam hukum positif yang berlaku di Indonesia, perbedaan persyaratan poligami yang harus dipenuhi oleh PNS adalah adanya izin Pengadilan dan izin dari atasan. Permohonan izin poligami bagi PNS dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim jika alasan dan prsyaratan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan izin poligami bagi PNS dapat ditolak oleh Majelis Hakim dikarnakan alasan dan persyaratan tidak terpenuhi.
Kata Kunci : Alasan Berpoligami, Poligami, Hukum Islam Berpoligami
References
Abdul Aziz Dahlan (ed), DKK. Ensiklopedi Hukum Islam, Cet. IV, Jakarta: PT. Baru Van Hoeve 2006.
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedia Islam, (Jakarta: PT.Baru Van Hoeve,t.t.) hlm.789
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedia Islam, Jakarta: PT.Baru Van Hoeve,t.t.
Abduttawab Haikal, Rahasia Perkawinan Rasulullah SAW, Poligami dalam Islam Vs Monogami Barat, Jakarta: Pedoman Ilmu Jayya,1983.
Abdul hamid hakim, Mabadiyu Awwaliyyah, Jakarta: Maktaba Saadiyah Putra, tt.
Ahmad warson Al-Munawir, Kamus Al-Munawir Arab-Indonesia, (Jakarta:Pustaka Progresif, 1985),hlm. 970
Al-Maragi, Tafsir al-magribi, Mesir: Mustofa al-Bab al-Halabi, 1382/1963.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemah, Diponegoro, Bandung, 2005, hlm. 81
Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, Yayasan Piara, Bandung, 1993, hlm. 152
Kaelani, Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat, Pradigma, Yogyakarta, 2005, hlm 58
Kartini Kartono, Pengantar Metodologi Riset Sosial, Cetakan Ketujuh, Mandar Maju, Bandung, 1996, hlm. 20
Lexy L Molceng, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung, Cet. XIV, 2001, hlm.
Muhaimin, dkk, Dimensi-dimensi Studi Islam, Cetakan Pertama, Karya Abdi Tama, Surabaya, 1994, hlm. 273
M. Abdul Mujib, Mabruri Thalhah, Syafi’ah A.M, Kamus Isilah Fikih, Cet.1 (Jakarta:Pustakafirdaus,t.t),hlm.26
Musdah Mulia, Pandangan Islam tentang Poligami, hlm. 51
Peter Salim dan Yenni Salim, Kamus Besar Bahasa Indonesia Kontemporer (Jakarta: Modern Engglis Press, 1991) hlm.88
PP No 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
PP 10 tahun 1990 tentang Izin Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil
Sayyid Qutb, Fi Zilal al-Qur’an,(t.t.p.:dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1961),IV:236
Sutrisno Hadi, Methodologi Research, Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi, UGM, Yogyakarta, 1995
Undang-undang No1 tahun 1974 tentang perkawinan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Citra Umbara, hlm
Quraish shihab, Wawasan al-Qur’an, (Bandung : Mizan, 1996),hlm.199
Copyright (c) 2022 Yuli Yani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

