Persepsi Masyarakat terhadap Pernikahan Beda Suku Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Sukadana Baru Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur)

  • Sugeng Riyadi Institut Agama Islam Negeri Metro, Indonesia
  • Rimanto Rimanto Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung, Indonesia
  • Siti Nurjanah Institut Agama Islam Negeri Metro, Indonesia
  • Andriansyah Andriansyah Institut Al-Ma’arif Way Kanan, Indonesia
  • Nopi Sari Institut Al-Ma’arif Way Kanan, Indonesia
Keywords: Pernikahan Beda Suku, Hukum Islam, Hukum Pernikahan

Abstract

Perkawinan adalah suatu perjanjian suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga bahagia, Definisi itu memperjelas pengertian bahwa perkawinan adalah perjanjian. Perjanjian mengandung pengertian adanya kemauan bebas antara dua pihak yang saling berjanji berdasarkan prinsip suka sama suka.Salah satu dampak dari bertemunya individu individu dengan berbagai latar belakang etnik memungkinkan terjadinya perkawinan antar etnis atau antar budaya dan banyaknya bentuk keluarga dalam masyarakat yang didasari oleh perbedaan suku, adat, nilai, dan norma kebudayaan. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui Persepsi Masyarakat Terhadap Keengganan Orangtua Menikahkan Anaknya Berlainan Suku Di Desa Sukadana Baru Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur Perspektif Hukum Islam, Penelitian ini bersifat kualitatif analisis dengan pendekatan berfikir induktif, Jenis penelitian ini adalah (field research). Dalam hal ini, data maupun informasi bersumber dari Keengganan Orangtua Menikahkan Anaknya Berlainan Suku Di Desa Sukadana Baru Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara (interview), dokumentasi dan obsevasi. Berdasarkan hasil penelitian Budaya yang berkembang dan tidak dibarengi dengan pemahaman yang membuat beberapa masyarakat beranggapan bahwa perbedaan suku sebagai musabab perselisihan. Etika memahami perbedaan didalam masyarakat dengan saling toleran dan saling mengenal akan keragam suku, budaya dan adat istiadat, karena berbedalah kita harus saling merangkul bukan saling pukul, karena berbedalah kita mesti saling melengkapi bukan saling menjauhi, Dengan menghargai dan memahami perbedaan yang ada secara tidak langsung akan membentuk sebuah keluarga yang bahagia.

Kata Kunci: Pernikahan Beda Suku, Hukum Islam, Hukum Pernikahan

References

Akhiruddin. 2016. “Dampak Pernikahan Usia Muda ( Studi Kasus di Desa Mattirowalie Kecamatan Libureng).” Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam Vol. 1 (1).

Al-Zuhaili, Wahbah. 2011. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu. Terj. Abdul Hayyie Al-Kattani. Jakarta: Gema Insani.

Arifin, Zainal. 2012. Penelitian Pendidikan Metode dan Paradigma Baru. Bandung: Rosda Karya.

Beni Ahmad Saebani dan Syamsul Falah. 2011. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia.

Habib Ismail dan Nur Alfi Khotamin. 2017. “Faktor dan Dampak Perkawina dalam Masa Iddah (Studi Kasus di Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah).” Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam Vol. 2 (1).

Handoyo, dkk. 2007. Studi Masyarakat Indonesia. Semarang: UNNES.

Hutapea. 2016. “Dinamika Penyesuaian Suami Istri dalam Perkawinan Berbeda Agama.” Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Vol. 16 (1).

Mughniyah, Muhammad Jawad. 1996. Fiqih Lima Mazhab. Cet. 2. Beirut: PT Lentera Basritama.

Nufus, Hayati. 2018. “Nilai Pendidikan Multicultural (kajian Tafsir A;-Qur’an Surah Al-Hujurah Ayat 9-13).” Jurnal Al-Altizam Vol. 3 (2).

Pide, Syriyaman Masturi. 2015. Hukum Adat. Cet. 2. Jakarta: Prenadamedia Group.

Rakhmat, Jalaluddin. 2005. Psikologi Komunikasi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Sabiq, Sayyid. 2008. Fikih Sunnah. Jilid 3. Jakarta: Cakrawala Publishing.

Shelley E. Taylor, Letitia Anne Peplau & David O. Sears. 2015. Psikologi Sosial; Edisi Kedua Belas. Cet. 2. Jakarta: Kencana.

Slamet Abidin dan Aminuddin. 1999. Fiqih Munakahat 1. Bandung: CV Pustaka Setia.

Supriyadi, Dedi. 2011. Fiqh Munakahat Perbandingan. Bandung: Pustaka Setia.

Suyuthi, Imam Abdurrohaman Jalaludin. 2011. Al-Durr Al-Mantsur Fi Tafsir Bil-Ma’tsur. Juz 3. Beirut: Darl Fakr.

Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Wawancara. 2019. dengan bapak R sebagai Lurah Desa Nampirejo.

Winarno. 2013. Metodologi Penelitian dalam Pendidikan Jasmani. Malang: UM Press.

Published
2023-02-23
Abstract viewed = 1687 times
PDF downloaded = 747 times