Analisis Hukum Perdata terhadap Kasus Penyerobotan Tanah

  • Irsan Rahman Universitas Sembilan Belas November Kolaka, Indonesia
  • Riezka Eka Mayasari Universitas Sembilan Belas November Kolaka, Indonesia
  • Yeni Haerani Universitas Sembilan Belas November Kolaka, Indonesia
  • Patma Sari Universitas Sembilan Belas November Kolaka, Indonesia
Keywords: Analisis Hukum Perdata, Kasus Penyerobotan Tanah, Hukum Perdata

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk analisis hukum perdata terhadap kasus penyerobotan tanah. Metode yang digunakan oleh peneliti metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Metode penelitian studi pustaka adalah metode penelitian yang dilakukan dengan mempelajari berbagai sumber pustaka untuk mendapatkan informasi dan data yang diperlukan dalam penelitian. Sumber pustaka dalam metode penelitian studi pustaka meliputi buku, jurnal ilmiah, makalah, laporan penelitian, dan dokumen-dokumen lain yang relevan dengan topik penelitian yang akan dilakukan. Proses penelitian studi pustaka dimulai dengan menentukan topik penelitian yang akan diteliti, kemudian mencari dan mengumpulkan sumber pustaka yang relevan dengan topik tersebut. Setelah itu, peneliti melakukan evaluasi dan analisis terhadap sumber pustaka yang telah dikumpulkan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang topik penelitian yang akan dilakukan. Hasil temuan dalam penelitian ini kasus penyerobotan tanah lebih efektif diselesaikan melalui hukum perdata karena dalam hukum perdata terdapat mekanisme yang secara khusus mengatur masalah kepemilikan, pemindahan hak, dan penyelesaian sengketa tanah antara individu atau pihak-pihak swasta. Dalam proses hukum perdata, pihak yang merasa tanahnya diserobot dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan perdata untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan hak kepemilikan yang sah. Pengadilan perdata akan mempertimbangkan bukti-bukti dan argumen yang diajukan oleh pihak-pihak terkait dalam menentukan keputusannya.

Kata Kunci: Analisis Hukum Perdata, Kasus Penyerobotan Tanah, Hukum Perdata

References

Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), Article 1. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394

Afriadi, Arial Ical & Sarmadan, Juhaepa, (2020), “Catatan Kelurga Broken Home dan Dampaknya terhadap Mental Anak di Kabupaten Kolaka Timur,” Jurnal of Social Welfare 1, (1):31-41. http://ojs.uho.ac.id/index.php/wellbeing/article/view/12136

Amrunsyah, (2017),”Tindak Pidana Perlindungan Anak.” Al Qadha:Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 4, (1):79-94. Https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/qadha/article/view/177

Amalia, S., & Fawaid, I. (2017). KEKUATAN HUKUM DARI BANTUAN HUKUM OLEH LEMBAGA BANTUAN HUKUM YANG BELUM TERVERIFIKASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM (STUDI PADA LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYKARTA). Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu, 0, Article 0. https://ejournal.up45.ac.id/index.php/Publikasi_Prosiding_UP45_2017/article/view/461

Lubis, M. R. (2021). Tindak Pidana Penyerobatan Tanah Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 20(2), Article 2. https://doi.org/10.30743/jhk.v20i2.3661

Murdiyanto, D. E. (2020). Metode Penelitian Kualitatif (1 ed.). Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat UPN ”Veteran” Yogyakarta Press.

Pamungkas, S. H., Undap, J. A., Majid, A. S., & Pangestu, A. A. (2020). KAJIAN HUKUM TERHADAP KASUS PENGADUAN DAN PENYEROBOTAN TANAH DI KOTA SAMARINDA. Jurnal de jure, 12(1). https://doi.org/10.36277/.v12i1.378

Safitri, S. (2022). Analisis Yuridis Putusan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah (Stellionaat) Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam [Skripsi, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan]. http://repository.uinsu.ac.id/14741/

Sopacua, M. G. (2019). Penyerobotan Tanah Secara Tidak Sah Dalam Perspektif Pidana. JURNAL BELO, 4(2), Article 2. https://doi.org/10.30598/belovol4issue2page204-217

Sukananda, S. (2021). Analisis Hukum Bentuk Penanggulangan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah di Indonesia. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(3), Article 3. https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12466

Syafnil, S., Arifin, Z., & Delfi, M. (2022). PETANI Vs PENGUASA (Penyerobotan Tanah Dan Perlawanan Petani Di Kabupaten Pasaman Barat). Sosial Horizon: Jurnal Pendidikan Sosial, 9(2), Article 2. https://doi.org/10.31571/sosial.v9i2.4166

Weku, R. (2013). KAJIAN TERHADAP KASUS PENYEROBOTAN TANAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA. LEX PRIVATUM, 1(2), Article 2. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/1713

Yusanto, Y. (2020). Ragam Pendekatan Penelitian Kualitatif. JOURNAL OF SCIENTIFIC COMMUNICATION (JSC), 1(1), Article 1. https://doi.org/10.31506/jsc.v1i1.7764

Published
2022-04-09