Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Masyarakat di kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Terhadap Kegiatan Pertambangan di Sulawesi Utara

  • Wismanto Marasi Universitas Sam Ratulangi,Manado, Indonesia
  • Wulanmas A.P.G. Frederik Universitas Sam Ratulangi,Manado, Indonesia
  • Ralfie Pinasang Universitas Sam Ratulangi,Manado, Indonesia
Keywords: Perlindungan Hukum, Hak-Hak Masyarakat, Kegiatan Pertambangan

Abstract

Tujuan Penelitian Untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap kegiatan pertambangan pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, Untuk menganalisis Perlindungan Hukum Bagi hak hak Masyarakat pesisir Terhadap kegiatan Pertambangan . Hasil Penelitian menunjukkan Arah pengaturan dan kebijakan dalam pembangunan hukum nasional terkait dengan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dampak dari investasi pertambangan PT. TMS dan PT. MMP untuk menciptakan kepastian dan perlindungan hukum. Pengaturan Investasi Pertambangan Dikawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang No 27 Tahun 2007 maka pengaturan Investasi digugat dan pada tahun 2010 terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2010 yang mencabut sebagian Pasal tentang Hak Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (HP 3) yang bersifat monopoli investor dan merugikan masyarakat pesisir. Tahun 2014 terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang pada intinya mengganti Hak Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (HP 3) dengan Ijin Pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk kegiatan Investasi .Dengan Penerbitan ijin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sesudah mendapat Rekomendasi Dari Pemerintah Daerah.

 

References

Adisasmita, Rahardjo, Pembangunan Ekonomi Maritim, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013.

Efendi, A’an, Hukum Lingkungan, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2014.

HS, Salim, Hukum Pertambangan di Indonesia, Cetakan ke-7, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Ilmar, Aminuddin, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2004.

Kaho, Yosef Riwu, Prospek Otonomi Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Nurcholis, Hanif, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Gramedia, Jakarta, 2007

Redi, Ahmad, Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan Mineral dan Batubara, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Salim, Hukum Pertambangan Di Indonesia,Rajawali Pers, Jakarta, 2012.

Spicker, Paul, Social Policy: Themes and Approaches, Prentice Hall, London, 1995.

Subandi, Ekonomi Pembangunan, AlfaBeta, Jakarta, 2012.

Syafiie, Inu Kencana, Pengantar Ilmu Pemerintahan, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009.

Tjager, IN., Corporate Governance: Tantangan dan Kesempatan Bagi Komunitas Hukum Bisnis, PT Prehallindo, Jakarta, 2003.

Datau, Rahmad, “Aspek Hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir Dalam Perpektif Otonomi Daerah Gorontalo”, Hairan Gorontalo Law Review, Vol. 2 No 2 Okt 2019.

Jamal, Fikri, “Peran Pemerintahan Daerah Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Yogyakarta, Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum Vol 2 No 1 2019.

Sondakh, Jemmy, Paradigma Desentralisasi Dalam Pengaturan Penanaman Modal Di Indonesia, Desertasi, UNHAS Program Doktor Ilmu Hukum, Makassar, 2011.

Yunus, Nirwan, “Sistem Hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Laut Menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah Jakarta”, Jurnal Inovasi Vol 9 No 2 Tahun 2012.

Published
2023-07-25