Monitoring dan Pengawasan Pembiayaan untuk Mencegah Pembiayaan Bermasalah Analisis Pemikiran Veithzal Rivai (Studi BMT Artha Buana Kota Metro Tahun 2021)
Abstract
Pemberian kredit tanpa dianalisis terlebih dulu akan sangat membahayakan lembaga keuangan. Nasabah dalam hal ini dengan mudah memberikan data-data fiktif, sehingga mingkin saja kredit sebenarnya tidak layak tetapi masalah diberikan. Kemudian jika salah dalam menganalisis, maka kredit yang disalurkan sebenarnya tidak layak menjadi layak sehingga akan berakibat sulit untuk ditagih alias macet. Pada pembiayaan di BMT Artha Buana ini sangat sering dan rawan terjadi kredit macet yang dilakukan oleh nasabah. Namun demikian, ada beberapa tahapan dalam menanganai pembiayaan bermasalah di BMT Artha Buana. Pengawasan dalam hal ini sangat diperlukan demi meminimalisir pembiayaan bermasalah. Tujuan diadakan penelitian ini adalah untuk mengetahui monitoring dan pengawasan pembiayaan dalam meminimalisir pembiayaan bermasalah di BMT Artha Buana Metro. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, yaitu penelitian yang menggunakan informasi yang diperoleh dari sasaran penelitian. Untuk meperoleh. data-data yang diperlukan peneliti menggunakan beberapa teknik diantaranya adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari data yang diperoleh, baik data lapangan maupun data kepustakaan kemudian dikumpulkan dan diolah agar dapat ditarik suatu kesimpulan. Maka dalam hal ini peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan cara berpikir induktif. Berdasarkan penelitian yang peneliti lakukan dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan monitoring dan pengawasan pembiayaan, BMT Artha Buana Metro menggunakan 3 cara, yaitu monitoring secara tidak langsung, monitoring secara langsung, dan maupun monitoring pada pembiayaan yang memerlukan perhatian khusus. Pengimplementasian monitoring dan pengawasan pembiayaan BMT Artha Buana Metro dengan tokoh Veithzal Rivai melakukan hal yang sama yaitu dengan melakukan pengawasan langsung dilapangan untuk memastikan kebenaran seluruh data maupun laporan dari nasabah.
Kata Kunci: Pengawasan, Pembiayaan Bermasalah, Veithzal Rivai
References
Aman, B., & Anwar, A. (2019). Eksistensi Fungsi Pengawasan Dprd Terhadap Pengelolaan Apbd Kota Parepare. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 17(2), 313-337. https://doi.org/10.35905/diktum.v17i2.819
Amri, U., Hartini, T., & Parastika, P. (2021). Pengaruh Religiusitas dan Pengetahuan terhadap Keputusan Menabung di Bank Syariah dengan Minat Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains, 10(1), 177-187. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v10i1.8609
Ayyub, U. (2020). Implementasi Etika Bisnis Islam dalam Standart Operasional Prosedur (SOP Penagihan Murabahah. Wadiah, 4(1), 82-102. https://doi.org/10.30762/wadiah.v4i1.3079
Faruq, Z. (2021). Problem Dan Upaya Pemberdayaan Mudarabah Untuk Meningkatkan Pengembangan Sektor Usaha Mikro Di Wilayah Eks Karesidenan Kediri. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 5(02). https://doi.org/10.30868/ad.v5i02.1739
Fitri, M. (2016). Peran Dana Pihak Ketiga Dalam Kinerja Lembaga Pembiayaan Syariah Dan Faktor-Faktor Yang Memengaruhinya. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 7(1), 73-95. https://doi.org/10.21580/economica.2016.7.1.1033
Huda, S., & Diana, N. (2019). Pengaruh Dana Pihak Ketiga Dan Pendapatan Pembiayaan Bagi Hasil Terhadap Laba Pada Bank Umum Syariah Indonesia. Jurnal Akuntansi : Kajian Ilmiah Akuntansi (JAK), 6(1). https://doi.org/10.30656/jak.v6i1.915
Mahfudz, A. A., Ayuniyyah, Q., & Rahmat Sukendar, E. A. (2023). Analisis Nilai-Nilai Spiritual di KSPPS Khidmatul Ummah Bogor. Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 5(5), 1951-1965. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v5i5.2011
Marimin, A., & Romdhoni, A. H. (2017). Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1(02). https://doi.org/10.29040/jiei.v1i02.30
Maulidia, S., & Wahyuni, E. (2020). Analisis Penanganan Pembiayaan Murabahah Non Performing Financing (Npf) Dengan Mitigation of Risk in Islamic Financial Institutions Di Kjks Bmt Al-Makmur Cubadak Lima Kaum Kab. Tanah Datar. ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah, 2(1), 14-35. https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v2i1.219
Melina, F. (2020). Pembiayaan Murabahah Di Baitul Maal Wat Tamwil (Bmt). Jurnal Tabarru': Islamic Banking and Finance, 3(2), 269-280. https://doi.org/10.25299/jtb.2020.vol3(2).5878
Mukhsin, M., Khairunnisa, I., & Roni, A. (2022). Strategi Keberlanjutan Baitul Maal Wat Tamwil Di Kota Yogyakarta Dengan Metode Analytical Network Process. Al-Intaj : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 8(1). https://doi.org/10.29300/aij.v8i1.6297
Nurhasanah, N. (2013). Pengawasan Islam dalam Operasional Lembaga Keuangan Syariah. MIMBAR, Jurnal Sosial dan Pembangunan, 29(1). https://doi.org/10.29313/mimbar.v29i1.362
Nursetyani, E., Dai, R. M., & Suryanto, S. (2019). Pembiayaan Murabahah Bermasalah. Jurnal Ilmu Keuangan dan Perbankan (JIKA), 7(1). https://doi.org/10.34010/jika.v7i1.1906
Panetir, B., & Sahyuli, M. (2021). Mekanisme Pengawasan Pembiayaan Murabahah Sebagai Upaya Meminimalisir Pembiayaan Bermasalah Pada Pt. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu (Kcp) Takengon. Jurnal Penelitian Ekonomi Akuntansi (JENSI), 5(1), 68-75. https://doi.org/10.33059/jensi.v5i1.3519
Pertiwi, Y. I., & Thantawi, T. R. (2015). Analisis Perbandingan Ex-Ante Screening Dan Ex-Post Monitoring Dalam Pengelolaan Risiko. Nisbah: Jurnal Perbankan Syariah, 1(2). https://doi.org/10.30997/jn.v1i2.222
Pratami, S., Hertati, L., Puspitawati, L., Gantino, R., & Ilyas, M. (2021). Teknologi Inovasi Pengolahan Limbah Plastik Menjadi Produk UMKM Guna Menopang Ekonomi Keluarga Dalam Mencerdaskan Keterampilan Masyarakat. GLOBAL ABDIMAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 1-11. https://doi.org/10.51577/globalabdimas.v1i1.59
Rahmiyati, S. (2020). Pemanfaatan Aplikasi Google Form dalam Meningkatkan Pelaksanaan Supervisi Pendidikan Pengawas Madrasah. Jurnal Pendidikan Madrasah, 4(2), 201-209. https://doi.org/10.14421/jpm.2019.42-08
Rohmah, A., & Aprilianto, D. (2023). Analisis Sistem Pembiayaan Karyawan dengan Akad Murabahah di BPRS Madinah Lamongan. JES (Jurnal Ekonomi Syariah), 8(1), 89-100. https://doi.org/10.30736/jes.v8i1.580
Rusliani, H. (2018). Ekonomi Syari’ah Solusi Dalam Menghadapi Krisis Moneter (Perbandingan Malaysia – Indonesia). Al-Amwal : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syari'ah, 10(2). https://doi.org/10.24235/amwal.v10i2.3518
Setiady, T. (2015). Pembiayaan Murabahah Dalam Perspektif Fiqh Islam, Hukum Positif Dan Hukum Syariah. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 8(3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no3.311
Siregar, A. a. P., Mustapa Khamal, R., & Budi, H. (2023). Pengawasan (Monitoring) Sebagai Upaya Dalam Pencegahan Pembiayaan Murabahah Bermasalah. Jurnal Informatika Ekonomi Bisnis, 968-973. https://doi.org/10.37034/infeb.v5i3.697
Sofyan, S. (2017). Analisis Penerapan Manajemen Risiko Pembiayaan Pada Lembaga Pembiayaan Syariah. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 11(2), 359-390. https://doi.org/10.24239/blc.v11i2.310
Yasin, R. M., & Muhammad, R. (2020). STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH: TINJAUAN ASPEK HUKUM (Studi Pada BPRS di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta). HUMAN FALAH: Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, 7(2). https://doi.org/10.30829/hf.v7i2.7183
Yurasti, Y., & Desda, M. M. (2019). Analisis Penerapan Manajemen Risiko Kredit Dalam Meminimalisir Kredit Bermasalah Pada PT. BPR Swadaya Anak Nagari Bandarejo Simpang Empat Periode 2013-2018. Mbia, 18(1), 94-106. https://doi.org/10.33557/mbia.v18i1.351
Zulfikri, A., Sobari, A., & Gustiawati, S. (2019). Strategi Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah Pada Pembiayaan Murabahah Bank BNI Syariah Cabang Bogor. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 1(1). https://doi.org/10.31000/almaal.v1i1.1776
Copyright (c) 2022 Isnaini Khusnul Izrina, Annikmah Farida, Haris Santoso, Didik Kusnoaji Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

