Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Menguji Unsur Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Negara

  • Julman Hente Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia
Keywords: Administrative Court, Abuse of Power, Government Administration

Abstract

This study explores the authority of the Administrative Court (PTUN) in examining elements of abuse of power by government officials and the implications of implementing Law Number 30 of 2014 on Government Administration. Using a library research method with a qualitative approach, this research analyzes primary, secondary, and tertiary legal materials to delve into administrative law issues. The findings reveal that the PTUN plays a significant role in evaluating and maintaining the balance between officials' discretion (freies Ermessen) and the protection of public rights from abuse of power. The application of the Government Administration Law expands the PTUN's jurisdiction, enabling the examination of factual actions by state officials previously beyond its scope. This study also highlights the importance of harmonizing administrative and criminal law to ensure a fairer and more accountable resolution of power abuse issues.

References

Anggoro, F. N. (2016). Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan Oleh PTUN. Fiat Justisia, 10(4), 647–670.

Anggoro, F. N. (2024). Ius Constituendum Harmonisasi Kontrol Yudisial Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintahan. Jurnal Rechts Vinding, 13(1), 117–132.

Asimah, D. (2020). Implementasi Perluasan Kompetensi PTUN dalam Mengadili Tindakan Faktual (Onrechtmatige Overheidsdaad/ood). Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 4(1), 152–170.

Atmoko, A. D. (2018). Kedudukan Hukum Penyidik Terhadap Obyek Praperadilan. Jurnal Hukum Bisnis Universitas Naratoma Surabaya, 2(1), 1–17.

Aviano, M. S. (2022). Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan yang Menggunakan Diskresi Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6(2), 1297–1325.

Basuki, E. (2022). Implikasi Hukum Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Terkait dengan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6(2), 1270–1296.

Dewi, A. (2019). Penyalahgunaan Wewenang dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 1–16.

Endang, M. I. A. (2018). Diskresi dan Tanggung Jawab Pejabat Pemerintahan Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Peratun, 1(2), 223–244.

Gakur, N., & Hufron. (2022). Parameter Penyalahgunaan Kewenangan yang Merugikan Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Journal od Law and Social Political Governance, 2(3), 1108–1126.

Hadjono, P. M. (2011). Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Gadjah Mada University Press.

Harahap, A. F. (2020). Penerapan Perluasan Keputusan Tata Usaha Negara Sebagai Upaya dalam Penegakkan Hukum Administrasi dan Kaitannya dengan Prinsip-Prinsip Good Governance. Bina Mulia Hukum, 9(2), 171–182.

Huroirah, E., Sushanty, V. R., & Roychan, W. (2018). Disharmonisasi Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Setelah Berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial, 2(2), 50–76.

Jintang, A. (2023). Idealitas Konsep Kekuasaan Kehakiman di Indonesia untuk Mewujudkan Independence of Judiary Secara Paripurna. Puslitbang Hukum dan Peradilan Ditjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, 6(2), 140–166.

Juliani, H. (2019). Akibat Hukum Penyalahgunaan Wewenang Administrasi Pejabat Pemerintahan yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara. Adminstrative Law and Governance Journal, 2(4), 598–614.

Kaloh, I., Siar, L., & Pongkorung, F. (2023). Penyalahgunaan Wewenang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Menduduki Jabatan Administrator dalam Pemerintahan. Jurnal Lex Privatum, 11(2), 1–11.

Moleong, L. J. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Norra, A. A. (2020). Pertentangan Norma Fiktifd Negatif dan Fiktif Positif Serta Kontekstualisasinya Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Puslitbang Hukum dan Peradilan Ditjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, 3(2), 141–154.

Nugroho, M. A. A. (2018). Perbaikan Atas Hukum Acara Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, 11(2), 271–282.

Pamungkas, Y. (2020). Pergeseran Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 3(2), 339–359.

Pietersz, J. J. (2017). Prinsip Good Governance dalam Penyalahgunaan Wewenang. Jurnal Sasi, 23(2), 167–188.

Pratama, Y., Tirtasah, M. I., Ahmady, Y. N., & Wardhana, A. (2019). Pengaturan Hukum Mengenai Kedudukan Keputusan yang Dimohonkan Kepada Pejabat Tata Usaha Negara. Jurnal Perspektif Hukum, 1(1), 167–181.

Putra, H. P. (2020). Penilaian Terhadap Batal atau Tidak Sahnya Suatu Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan. Puslitbang Hukum dan Peradilan Ditjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, 3(1), 35–50.

Ridwan, Heryansyah, D., & Pratiwi, D. K. (2018). Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Faculty of Law, 25(2), 339–358.

Riza, D. (2018). Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 87–102.

Roychan, W. (2023). Konsep dan Penyelesaian Asas Fiktif Positif Menurut Ketentuan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 13(1), 69–90.

Seleky, A., Nirahua, S. E. M., & Corputty, P. (2022). Kewenangan Penetapan Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Pattimura Legal Journal, 1(1), 44–59.

Syam, F., Satoto, S., & Helmi. (2023). Politik Hukum Pemberian Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pengujian Penyalahgunaan Wewenang. Jurnal Hukum, 6(1), 189–233.

Tuela, A. M., Palillingan, T. N., & Dapu, F. M. (2023). Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Sengketa Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan Pejabat Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Unsrat, 2(1), 1–12.

Wardana, R. A. A. (2023). Analisis Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif Positif Sebagai Obyek Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Kertha Senaya, 11(1), 2527–2537.

Published
2024-12-30