Efektivitas Penyelesaian Gugatan Kumulasi (Samenvoeging Van Vordering) Perkara Perceraian dan Hadhanah (Studi Putusan 2402/Pdt.G/2023/PA.Mks)

  • Muh Jamal Jamil Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
  • Afif Zuhdy Idham Universitas Muhammadiyah Barru, Indonesia
  • Ahmad Fadhil Imran STAI DDI Pangkep, Indonesia
Keywords: Gugatan Kumulasi, Putusnya Perkawinan, Hadhanah

Abstract

Tujuan Penelitian untuk mengkaji terkait pandangan Hakim mengenai efektivitas penyelesaian gugatan secara kumulasi dan pertimbangan majelis hakim mengenai putusan tersebut.Studi ini mengkaji bagaimana mengetahui seberapa baik penyelesaian gugatan kumulasi bekerja. Pengadilan Agama adalah pihak yang berwenang dalam hal ini. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berupa penelitian lapangan kualitatif (field research) dengan pendekatan empiris sebagai metode penelitiannya. Putusan nomor 2402/Pdt.G/2023/Pa.Mks, wawancara, dan dokumentasi dengan Hakim Pengadilan Agama kelas 1A Makassar menjadi sumber data yang akan diteliti dalam penelitian ini. Hasil Penelitian Menunjukkan Berdasarkan Putusan 2402/Pdt.G/2023/Pa.Mks, Karena terdakwa tidak  hadir, maka pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan 2402/Pdt.G/2023/Pa.Mks dipindahkan ke sidang pembuktian. Dalam siding pembuktian, terdapat fakta hukum bahwa terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan penghasilan bulanan sebesar Rp. 4.474.000,-. Karena anak tersebut masih belum mumayyiz, maka diberikan pertimbangan terhadap hak hadhanah penggugat. Selain itu, majelis menetapkan terdakwa membayar Rp. 2.000.000,- per bulan untuk biaya pendidikan dan hidup anak. Verstek tersebut dipilih sesuai dengan pasal 149 R.Bg. Akibat putusnya perkawinan tersebut, tergugat terpaksa menyerahkan anak-anak yang dikuasainya kepada penggugat serta membiayai pendidikan dan biaya hidup anak-anak tersebut.

References

Bana, A. R. P., & Artha, I. G. (2019). Konteks Sederhana Dan Cepat Sebagai Bagian Dari Asas Trilogi Peradilan Dalam Pengajuan Perkara Kumulasi Objektif Di Pengadlan Agama. Kertha Wicara, 8.

DEWI, S. W. (2023). Tinjauan Fiqih Munakahat Terhadap Cerai Gugat Akibat Suami Temperamental (Studi Putusan Nomor 97/Pdt. G/2023/Pa. Gsg). Uin Raden Intan Lampung.

Idham, A. Z., Rauf, W., & Rajab, A. (2024). Navigating the Transformative Impact of Artificial Intelligence on English Language Teaching: Exploring Challenges and Opportunities. Jurnal Edukasi Saintifik, 4(1), 8–14.

Imran, A. F., Ngampo, M. Y. A., & Ardiansyah, A. (2022). Implementation of the Problem-Based Learning Model and Its Effect on Accounting Learning Outcomes During the COVID-19 Pandemic. Journal of Educational Sciences, 6(2), 275–285.

Imron, A. (2016). Memahami Konsep Perceraian dalam Hukum Keluarga.

Indonesia, R. (1990). Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama. Pustaka Amani.

Jamil, J. (2015). Subtansi Hukum Materil Perkawinan Di Lingkungan Peradilan Agama. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 2(1), 119–134.

Nurfah, R. (2019). Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Oelangan, M. D. (2016). Hak Asuh Anak Akibat Perceraian (Studi Perkara Nomor 0679/Pdt. G/2014/PA TnK). Pranata Hukum, 11(1), 160375.

Rahmanto, A. R. (2022). Kedudukan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Perundang-undangan (Position of Presidential Instruction Number 1 of 1991 concerning Dissemination of Compilation of Islamic Law in the Legislative S. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Rodliyah, N. (2014). Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Keadilan Progresif, 5(1), 121–136.

Sunggono, B. (2003). Metode penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Published
2024-12-02