Sengketa Merek Antara “2 Ikan Bader Mas” dan “2 Ikan Wader Mas” Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (Studi Putusan No. 161 K/ Pdt.Sus-Hki/ 2014)

  • Rius Dena Wati STAI Asy Syafi'Iyah Nabire, Indonesia
Keywords: Merek, Sengketa Merek, Hukum Kekayaan Intelektual, Putusan Pengadilan

Abstract

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sengketa merek antara "2 Ikan Bader Mas" dan "2 Ikan Wader Mas" berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dengan studi kasus Putusan No. 161 K/Pdt.Sus-HKI/2014. Sengketa ini melibatkan klaim pelanggaran atas merek dagang yang dianggap memiliki kemiripan substantif. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan analisis terhadap putusan pengadilan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan aspek persamaan pada pokoknya dalam merek dan dampak terhadap potensi kebingungan konsumen, serta pentingnya perlindungan hukum terhadap hak eksklusif pemilik merek terdaftar. Selanjutnya berkaitan dengan kronologi dan kasus posisi sengketa merek yang kemudian di saring menjadi fakta hukum, dilihat dari UU No 15/2001 tentang Merek, Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis. Dalam pertimbangan hakim tentang sengketa merek dalam perkara No. 161 K/Pdt.Sus-HKI/2014 yaitu terdapat perbedaan pemikiran hukum dimana penggunaan nama “IKAN” sebagai merek produk kecap sudah menjadi ciri khas turun temurun keluarga, yang mempunyai tempat usaha dan tempat tinggal yang pada awalnya menjadi satu sebagai tempat tinggal bersama. Maka penggunaan nama “IKAN” itu sudah menjadi semacam “public domain” dalam keluarga sehingga tidak dapat dimonopoli oleh salah satu pihak pengusaha produk kecap.

References

Amiruddin & Zainal Asikin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Agustine Dwi, Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar dari perbuatan Passing off, Majalah HKI, 2008.

Budi, A. (2019). "Konsep Persamaan pada Pokoknya dalam Sengketa Merek Dagang." Jurnal Hukum dan Keadilan, 10(1), 12-25.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2020). Pedoman Perlindungan Merek di Indonesia. Jakarta: DJKI.

Djumhana Muhamad, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Gultom, M. (2010). Hukum Perlindungan Merek di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Putusan Mahkamah Agung No. 161 K/Pdt.Sus-HKI/2014.

Rahmi Jened, dalam legal opinion pada perkara No. 161 K/Pdt.Sus-HKI/2014

Setiawan, B. (2015). "Analisis Sengketa Merek Dagang di Indonesia: Studi Kasus 2 Ikan Bader Mas vs. 2 Ikan

Wader Mas." Jurnal Hukum dan Bisnis, 7(2), 45-60.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Kencana, Jakarta, 2016, hlm. 174-176.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

WIPO (2018). Guidelines on Trademark Protection. Geneva: WIPO Publications

Published
2024-12-08